UU Minyak & Gas Indonesia Berpihak pada Asing

 on 07/04/12  



Penguasaan negara atas sektor minyak dan gas bumi atau migas dinilai gagal karena Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas lebih berpihak kepada kepentingan asing. Hal ini mengakibatkan kemandirian energi makin sulit tercapai sehingga merugikan masyarakat.
Dulu kesepakatannya, pihak asing diundang sementara. Jika sudah pintar ya kita kelola sendiri. Menurut Effendi, UU Migas sekarang tidak banyak memberi keuntungan secara nasional, cenderung melunturkan kemandirian, dan sulit melawan cengkeraman asing yang merugikan. Karena itu, UU Migas sekarang harus dicabut dan dikembalikan ke substansi Perpu No 44/1960 tentang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi serta UU No 8/ 1971 tentang Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi.
Kalau operator minyaknya dipegang asing, mereka pasti akan mencari perusahaan barang dan jasa asing juga. Jadi percuma karena saat ini, 85 persen produksi minyak dalam negeri dikuasai asing sehingga 50 persen hasil dilarikan keluar. Pemerintah perlu memberi pengelola blok-blok yang sudah akan habis kontraknya kepada perusahaan nasional.

Presiden Venezuela mungkin bisa dijadikan contoh dimana  beliau menasionalisasi ladang minyaknya untuk kepentingan dalam negeri. Nasionalisasi ala Chavez berdasarkan neososialisme yang mengedepankan kemandirian ekonomi yang memihak kepentingan rakyat, bukan kapitalis semata. Ketika arus globalisasi yang diboncengi liberalisasi dan dan kapitalisasi begitu menghegemoni semua lini di dunia ketiga, sangat terbuka peluang bagi paham neososialisme untuk mengalami pertumbuhan pesat dan menjadi arus utama perlawanan terhadap liberalisme dan kapitalisme.
Kemenangan besar Venezuela semakin memotivasi negara penghasil minyak lainnya, tidak terkecuali Indonesia. Lalu, kapan giliran Indonesia menasionalisasi aset perusahaan asing yang mengeruk habis-habisan bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya yang tidak dikuasai oleh negara dan tidak dipergunakan untuk sebesar­besar kemakmuran rakyat di Indonesia?
Ada banyak seperti PT Freeport Indonesia, ExxonMobil Oil Indonesia, PT Newmont Nusa Tenggara, British Petroleum, Chevron Corporation, British Gas International Ltd, Conoco Indonesia, Phillips Oil Company, Shell Companies in Indonesia, Total Indonesia E & P, Unocal Indonesia. Juga perusahaan asing yang menguasai pertelekomunikasian seperti PT Indosat, perusahaan aluminium PT Inalum Indonesia, perusahaan kelapa sawit Malaysia yang merusak hutan di Sumtera, Kalimantan, dan Papua.
UU Minyak & Gas Indonesia Berpihak pada Asing 4.5 5 Fizzo's Blog 07/04/12 Penguasaan negara atas sektor minyak dan gas bumi atau migas dinilai gagal karena Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas lebih ...


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.