Dari pengeras suara di langit-langit ruang kantor pengelola Bandar Udara Hang Nadim Batam, pengumuman itu terdengar nyaring. “ …Pesawat Lion Air tujuan Jakarta segera diberangkatkan.” Pada saat yang sama, Kamis siang pertengahan Februari 2012, di ruang tunggu A4, yang berjarak 50 meter dari kantor pengelola Bandara, puluhan calon penumpang merangsek masuk ke tubuh bongsor Boeing 737 ER 900 milik Lion Air.
Sepuluh menit berselang, pesawat berjalan pelan menuju landasan pacu, siap lepas landas. Kendati berangkat dari Batam menuju Jakarta, yang sama-sama berada di wilayah Indonesia, tetapi pesawat Lion Air baru boleh bergerak dari apron ke landasan pacu Hang Nadim dan kemudian mengangkasa, setelah ada restu dari otoritas penerbangan Singapura.
“Di sini, semua pesawat yang ingin take off atau landing harus mendapat izin dari Singapura. Kalau dari sana belum kasih persetujuan belum boleh berangkat,” kata Hendro Harijono, Kepala Kantor Pengelola Hang Nadim.
Sejak 66 tahun lalu, setahun setelah bangsa ini merdeka, ruang udara Indonesia di wilayah Kepulauan Riau (mencakup Batam, Tanjungpinang, dan Natuna) berada di bawah kendali Singapura. ”Luas penguasaan Singapura atas wilayah udara kita mencapai 100 nautical mile,” kata Kepala Keselamatan Penerbangan Bandara Hang Nadim, Irwansyah.
Satu nautical mile setara 1,825 kilometer. ”Artinya, luas kekuasaan Singapura di atas negara kita sekitar 200 kilometer dari garis batas kedua negara. Itu sudah nyaris masuk ke wilayah Pangkal Pinang (Bangka) dan Palembang. Sangat luas,” kata Irwansyah.
Adalah pertemuan Organisasi Penerbangan Sipil Internasional atau ICAO di Dublin, Irlandia, Maret 1946, yang memberi kekuasaan kepada Singapura untuk mengontrol lalu lintas di angkasa Indonesia, khususnya wilayah Kepri. ”Saat itu delegasi kita tidak hadir. Mungkin karena situasinya kita baru merdeka. Sehingga peserta pertemuan menyerahkan kendali kepada negara terdekat, yaitu Singapura,” kata Marsekal (Purn) Chappy Hakim, mantan Kepala Staf TNI Angkatan Udara, kepada Batam Pos, Kamis (15/3).
Kewenangan yang dimiliki Singapura itu disebut flight information region (FIR). Berdasarkan mandat dari pertemuan ICAO tahun 1946 itulah, seluruh pesawat-termasuk pesawat militer Indonesia- yang ingin mendarat, lepas landas, atau sekadar melintas di atas Batam, Tanjungpinang, dan Natuna, wajib diinformasikan kepada Singapura dan harus mendapat izin Singapura. “Kalau ada yang nekat mereka bisa menembak, meski itu secara de facto adalah wilayah udara Indonesia,” kata Irwansyah.
Mandat ICAO tak hanya memberi Singapura kewenangan mengatur lalu lintas udara di dalam area FIR, lebih daripada itu, Singapura juga berhak memungut fee atau bayaran dari seluruh maskapai yang melintasi FIR, termasuk fee dari maskapai Malaysia yang melintas dari kota-kota Semenanjung Malaysia ke Malaysia Timur di Kalimantan dan sebaliknya. Tarifnya dalam dolar Amerika. ”Besarnya berbeda-beda, tergantung jenis pesawat dan kapasitasnya. Misalnya, tarif Boeing 737-400 dengan Airbus A330 itu berbeda,” kata Irwansyah. Di Hang Nadim saja, rata-rata terdapat 90 penerbangan dalam sehari. ”Kalau kita yang kontrol sendiri, bayangkan berapa besar hasilnya yang diterima,” Irwansyah menambahkan.
Memang, kata dia, fee itu sebagian diserahkan ke Indonesia melalui pemerintah pusat. ”Tapi kita enggak tahu jumlah pastinya. Siapa juga yang bisa memastikan jumlah yang diterima Singapura,” ujarnya.
Untuk memperoleh izin keberangkatan dan pendaratan pesawat, pengelola Bandara Hang Nadim Batam mengajukan permohonan melalui approach centre unit (APP) di Tanjungpinang. APP Tanjungpinang kemudian meneruskan permohonan itu kepada area control centre (ACC) di Changi, Singapura. Apapun jawaban Singapura, baik “OK” maupun “tunggu sebentar”, disampaikan lagi melalui Tanjungpinang untuk diteruskan ke Hang Nadim.
“Kita seperti mengemis- ngemis kepada Singapura,” kata Irwansyah.
Serasa mengontrak di rumah sendiri. Itulah yang dirasakan para pilot dan co-pilot maskapai Indonesia yang kerap singgah di Hang Nadim. Sebab, kata Irwansyah, tak jarang jadwal penerbangan mereka harus tertunda beberapa menit karena izin Singapura belum turun. ”Delay itu bagi maskapai artinya biaya. Kan kasihan maskapai-maskapai kita,” ujarnya.
Yang paling menyakitkan, Irwansyah menuturkan, alasan yang sering dikemukakan Singapura untuk menunda pemberian izin landing dan take off kepada maskapai Indonesia di Hang Nadim, adalah angkatan udara mereka sedang melakukan latihan tempur di wilayah Indonesia yang masuk area FIR. ”Tidak mungkin tiap menit ada latihan militer. Itu bohongnya orang Singapura saja,” ucapnya.
Karena alasan sedang ada latihan militer itu pula, penerbangan dari Jakarta menuju Batam harus berbelok ke arah kanan dari rute normal saat berada di atas perairan Anambas, dengan tambahan waktu terbang antara 20-30 menit. ”Dengan tambahan waktu itu, berapa fuel consumption (persediaan bahan bakar) lagi yang harus disiapkan oleh maskapai kita. Lagi-lagi, itu kan biaya yang tak seharusnya mereka keluarkan,” papar Irwansyah.
Marsekal Chappy Hakim menjelaskan, di luar FIR, memang ada perjanjian militer antara Indonesia dengan Singapura yang membolehkan angkatan udara Negeri Singa menggunakan ruang udara Indonesia untuk berlatih. Asisten Atase Perhubungan Kedutaan Indonesia di Singapura, Hendri Ginting, mengatakan tidak semua kawasan di dalam FIR yang masuk dalam perjanjian militer itu. Arena latihan itu dikenal dengan istilah military training area (MTA), yang terbagi dalam dua zona, yaitu MTA 1 yang meliputi sebelah barat daya Singapura hingga wilayah Batam dan Tanjungpinang. Sedangkan MTA 2 membentang dari sisi timur Singapura hingga Kepulauan Natuna.
”Masalahnya, selain latihannya di wilayah kita, otoritas kendalinya juga ada di tangan mereka. Siapa yang bisa memastikan telah terjadi pelanggaran batas wilayah udara, wong yang kontrol mereka semua. Kita sudah terlalu lama mau saja digoblok-goblokin Singapura,” kata Chappy Hakim.
Karena itu, Chappy menegaskan, ruang udara Indonesia yang telah bertahun-tahun dikontrol Singapura, harus diambil alih Indonesia. ”Singapura itu negara kecil, kok malah dia yang ngatur kita,” ujarnya.
***
PASAL 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009: “Dalam rangka penyelenggaraan kedaulatan negara atas wilayah udara NKRI, pemerintah melaksanakan wewenang dan tanggung jawab pengaturan ruang udara untuk kepentingan penerbangan, perekonomian nasional, pertahanan dan keamanan negara, sosial budaya, serta lingkungan udara”.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar