10 Fakta Rokok di Indonesia

 on 17/04/12  


Fakta 1: Jumlah rokok dan perokok di Indonesia

Indonesia menduduki peringkat ketiga di dunia dalam hal jumlah perokok. Sekitar 60 juta penduduk Indonesia merokok. Kematian akibat penyakit yang berhubungan dengan rokok tiap tahun mencapai 429.948 orang atau 1.172 orang oer hari (Profil Tembakau Indonesia,2007). Bahkan, kerugian akibat rokok melebihi pendapatan cukai. Tahun 2005 cukai sebesar Rp 32,6 trilyun dari rokok tetapi biaya pengobatan penyakit akibat rokok mencapai Rp.167 trilyun atau 5 kali lipat cukai rokok. Konsumsi rokok tahun 2008 mencapai 240 miliar batang per hari atau 658 juta batang per hari (tempo interaktif,2009). Ini berarti 330 Miliar “dibakar” oleh perokok Indonesia dalam sehari!
Fakta 2: Persentase dari perokok di Indonesia
Percaya atau tidak, prevalensi perokok terus menaik dari tahun ke tahun di Indonesia. Pada tahun 1995 terdapat 27% dewasa dan 7,1 % remaja umur 15-19 tahun yang merokok, bandingkan kenaikannya dengan tahun 2004 yang perokok dewasanya sebesar 34,4 % dengan remaja umur 15-19 tahun yang merokok sebesar 17,3% (data dari Fact Sheet TCSC ISMKMI).  Data susenas tahun 2004 menunjukkan bahwa hampir 70% laki-laki berpendidikan rendah adalah perokok. Pengetahuan kesehatan keluarga miskin yang berpendidikan rendah inilah yang tampaknya menjadi penyebabnya.
Fakta 3: Harga dan Cukai rokok di Indonesia.
Harga rokok di Indonesia sangat rendah karena cukai yang dikenakan sangat rendah (yakni 38% terendah setelah kamboja), sehingga konsumsi rokok meningkat. Hal ini bisa dibandingkan dengan harga jual rokok Marlboro pada tahun 2008 yang di Singapura berharga USD 8.64, di Malaysia USD 2,56 sementara di Indonesia hanya USD 1,01 (data dari Fact Sheet TCSC ISMKMI). Rokok juga menjadi pengeluaran terbesar kedua bagi para rakyat Indonesia. Pada data di Lembaga Demografi FE UI tahun 2006 tercatat pengeluaran rokok sebesar 11,89%, setengahnya dari pengeluaran terhadap padi-padian yang mencapai 22,10%, namun lebih tinggi daripada Listrik, telepon dan BBM yang sebesar 10,95 % serta lebih tinggi dari pada Sewa dan Kontrak yang mencapai 8,82%.
Fakta 4 : Peningkatan cukai tembakau tidak akan mengurangi pendapatan negara.
Penerimaan cukai tembakau meningkat 29 kali lipat dari Rp 1,7 trilyun menjadi Rp. 49,9 trilyun dari tahun 1990-2008. Ini bukti bahwa kenaikan tingkat cukai tembakau yang dilakukan pemerintah efektif untuk meningkatkan penerimaan negara. Dengan fakta ini, mitos bahwa peningkatan cukai tembakau akan mengurangi penerimaan negara dapat terbantahkan. Ironisnya, kontribusi cukai ini terhadap total penerimaan negara menurun menjadi 5,2% pada tahun 2008. Peningkatan cukai sebesar 2 kali lipat akan menambah
  1. Pendapatan masyarakat sebesar Rp. 491 Milyar
  2. Output perekonomian sebesar Rp. 333 Milyar
  3. Lapangan kerja sebanyak 281.135
Dilain sisi, peningkatan cukai menjadi 57%, maka:
  1. Jumlah perokok akan berkurang 6,9 juta orang
  2. Jumlah kematian terkait rokok turun 2,4 juta
  3. Penerimaan negara dari cukai tembakau bertaambah dengan Rp. 50,1 trilyun.
(Sumber : Lembaga Demografi FE-UI)
Fakta 5 : Perokok pasif di Indonesia
Dari data Susenas tahun 2004, 71 % keluarga mempunyai satu perokok, 84 % perokok berusia 15 tahun ke atas. Merokok di rumah membuat anggota keluarga lainnya menjadi perokok pasif yang 3 kali lebih berisiko daripada perokok itu sendiri. Berdasarkan data pada tahun 2004, perokok pasif terbesar di Indonesia adalah perempuan (66 %).
Fakta 6 : Iklan rokok
Iklan, promosi dan sponsor rokok adalah strategi pemasaran ampuh untuk mempengaruhi anak dan remaja. Berdasarkan studi UHAMKA dan Komnas Anak pada tahun 2007 terdapat 99,7% anak melihat iklan rokok di televisi, 68% berkesan positif pada Iklan rokok, serta 50% lebih percaya diri seperti di Iklan.
Fakta 7: Rokok dan pertanian tembakau
Produksi rokok yang terus meningkat 7x dari 35 ke 235 Milyar batang selama 1961-2005 mengindikasikan pemenuhan suplai dari tembakau Impor. Pertanian tembakau lokal pun bukan menjadi penghasil utama tembakau, hal ini ditunjukkan dengan nilai ekspor netto (nilai ekspor dikurangi nilai impor) pada rentang waktu 2001-2005 yang minus USD 27-48 juta, atau rata-rata USD 35 juta per tahun.
Fakta 8 : Pengendalian konsumsi rokok tidak akan mematikan petani tembakau
Seperti industri rokok, pengendalian konsumsi rokok tak akan mematikan petani tembakau. Bila kebutuhan industri rokok akan tembaku berkurang, yang terkena dampaknya adalah importir tembakau. Hal ini dikarenakan karena produksi nasional tembakau pada tahun 2007 berjumlah 164.851, ekspor tembakau 46.834, kebutuhan industri 187.759, sementara impor berjumlah 69.742 (37%). Berarti baru 37 tahun lagi petani tembakau akan terancam.
Fakta 9: Pengendalian konsumsi rokok tidak akan mematikan industri rokok
Di negara maju, tak ada industri rokok yang tutup karena pengendalian konsumsi rokok. Di Indonesia, belum ada peraturan pengendalian tembakau, namun sudah ada industri yang bangkrut karena tak mampu menyaingi industri rokok yang besar dan multinasional.
Fakta 10: Pengendalian konsumsi rokok mengurangi pendapatan negara dari cukai rokok?
Rokok adalah produk inelastis dan adiktif, ini berarti rokok akan terus dibeli jika harganya terjangkau. Bila harganya tinggi, pendapatan cukai akan naik dan penduduk miskin mengurangi konsumsi. Berkurangnya konsumsi rokok tentu akan mengurangi peneluaran negara dan rakyat untuk mengobati penyakit akibat rokok yang sebesar Rp 167 triliun.
10 Fakta Rokok di Indonesia 4.5 5 Fizzo's Blog 17/04/12 Fakta 1:  Jumlah rokok dan perokok di Indonesia Indonesia menduduki peringkat ketiga di dunia dalam hal jumlah perokok. Sekitar 60 ju...


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.