Sebanyak 72 undang-undang di Indonesia diintervensi asing. kepungan
tersebut meliputi 75 persen pertambangan, 50,6 persen perbankan, 70
persen jaringan telekomunikasi, dan 65 persen agroindustri di Indonesia yang
sudah dikuasai asing. Kepemilikan asing itu antara lain 70 persen jaringan
telekomunikasi yang dimiliki Kuwait, sedangkan agroindustri antara lain 65
persen kecap dikuasai AS, delapan persen sawit dikuasai Singapura, dan 12
persen sawit dikuasai Malaysia.
Selain itu, 100 persen teh dan makanan ringan merk tertentu
juga dimiliki Inggris, kemudian 74 persen minuman ringan dikuasai Prancis. Hal
tersebut terjadi, karena kepemilikan asing itu masuk dalam 72 UU dengan
kompensasi utang dan bantuan teknis kepada Indonesia, di antaranya UU minyak
dan gas, UU telekomunikasi, UU listrik, UU sumberdaya air, dan sebagainya.
Bahkan, ada badan asing yang berkantor di DPR untuk
mengawal UU tersebut. Tidak hanya itu, pendidikan dan kesehatan juga dimasuki.
Sekarang 49 persen pemain asing sudah diizinkan masuk pendidikan, dan juga
swastanisasi rumah sakit
Oleh karena itu, pertumbuhan ekonomi harus diwaspadai,
karena keuntungan dari pertumbuhan tersebut bukan menjadi milik Indonesia, melainkan
milik kalangan asing.
Secara garis besar, 92 persen perusahaan dan aset
aset negara yang didapat melalui alam, sudah dikuasai oleh asing.
Bagaimana mungkin ekonomi kerakyatan dikatakan maju
Tidak ada komentar:
Posting Komentar