Peta Harta Karun Indonesia

 on 17/04/12  


Investasi asing di sektor pertambangan nasional bagaikan berburu harta karun di Tanah Air. Dengan hanya bermodalkan dana, peralatan, dan teknologi, mereka mengeruk keuntungan berlebih dari perut bumi Indonesia dan hanya memberi porsi keuntungan yang minim kepada pemilik asli sumber daya alam itu.

Dominasi asing di sektor pertambangan itu dinilai kian mengkhawatirkan, bahkan telah mengancam kedaulatan perekonomian Indonesia karena menjadikan pertambangan sebagai komoditas yang tidak memunyai manfaat langsung bagi kesejahteraan rakyat.

Kondisi sektor pertambangan sekarang sudah nyaris tidak terkendali. Apalagi, 80 persen kuasa pertambangan telah dikuasai asing. Akibatnya, kita dijajah di negeri sendiri.

Besarnya dominasi asing disebabkan oleh kebijakan pemerintah yang terlalu membuka lebar pintu investasi bagi investor asing di sektor strategis. Padahal, penguasaan asing di sektor strategis ini mengancam perekonomian Indonesia. 

Alasannya, selain memperlemah posisi investor dalam negeri, dalam jangka panjang dapat mengancam kepentingan rakyat dan negara karena semua industry strategis akan dikuasai asing.

Saat ini ada upaya sistematis agar sektor-sektor strategis yang sangat menguntungkan satu per satu dijual kepada pihak asing dengan jargon untuk mencapai target investasi. Pertimbangannya hanya atas dasar hitung-hitungan pragmatis. Kalau semuanya diserahkan pada asing, maka selamanya kita hanya akan menjadi bangsa kuli. Ini jelas-jelas telah melanggar haluan perekonomian yang diamanatkan oleh konstitusi.

Realisasi investasi asing di sektor pertambangan sampai kuartal II-2011 mencapai 1,51 miliar dollar AS atau 31,5 persen dari keseluruhan Penanaman Modal Asing (PMA) sebesar 4,78 miliar dollar AS .

Sementara itu, sektor yang mempunyai dampak ekonomi kerakyatan justru nilainya sangat kecil. Ini menggambarkan bahwa investasi yang disetujui didominasi jenis investasi yang menguras sumber daya alam Indonesia.

Kontribusi ekonomi sektor pertambangan masih sangat kecil. Rata-rata yang diterima negara, mulai dari royalti, pajak, maupun iuran tetap, hanya sekitar 20 persen dari potensi penerimaan.


Tarif royalti yang rendah itu nilainya, ada yang 1 persen royaltinya, ada juga 3 persen royaltinya. Royalti yang rendah ini bukan dari proses revenue, tetapi penerimaan setelah dikurangi biaya-biaya baru dihitung nilai royaltinya. Selain itu, aspek pengawasannya juga lemah. Indonesia tidak tahu berapa yang diekspor.

Lebih dari itu, lahan milik rakyat Indonesia tetapi orang asing yang mengambil isinya. Ibaratnya, kita yang memunyai sawah, tapi membiarkan asing datang membawa cangkul untuk mengambil harta karun di dalam sawah kita.Sistemnya harus diubah. harus untuk melakukan renegosiasi kontrak pertambangan harus diwujudkan.  

Selama ini pemerintah melakukan kesalahan mendasar dalam kebijakan pertambangan. Seharusnya terdapat klausul lebih detail tentang transfer teknologi dalam kontrakkontrak pertambangan. 

Harus dinyatakan, transfer teknologi dilakukan dalam waktu 10, 15, atau sekian tahun.Ada detail penahapannya sehingga progresnya bisa dikontrol oleh publik.

Indonesia bisa belajar dari Norwegia yang mewajibkan transfer teknologi dalam 16 tahun sejak kesepakatan ditandatangani dan jangka waktu kontrak dan dilakukan dengan sadar dan bukan menunggu inisiatif perusahaan asing. Hasilnya, Norwegia menjadi Negara nomor satu dalam eksplorasi mineral dan pengeboran minyak dan gas di laut dalam..

Kesalahan Indonesia adalah tidak mendesain dari awal dan tidak beriktikad segera memperbaiki. Kita cenderung mengikuti kemauan asing. Sekaligus ini makin meminggirkan perusahaan perusahaan milik negara untuk lebih berperan.
Peta Harta Karun Indonesia 4.5 5 Fizzo's Blog 17/04/12 Investasi asing di sektor pertambangan nasional bagaikan berburu harta karun di Tanah Air. Dengan hanya bermodalkan dana, peralatan, dan t...


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.