Perzinahan di Legalkan di Indonesia

 on 15/05/12  


Ketika muncul kasus perzinahan di Indonesia, maka tak ada satu undang-undang pun yang dapat menjerat pelakunya. Karena dalam KUHP perzinahan yang dilakukan suka sama suka dan tidak ada pihak yang dirugikan maka tidak dihukum. Padahal arti zina sendiri itu adalah melakukan perbuatan itu secara suka sama suka. Kalau satu pihak tidak suka, maka itu bukan zina melainkan pemerkosaan. Inilah hukum jahiliyah diterapkan pada 220 juta rakyat indonesia ini yang katanya berpenduduk muslim terbesar didunia.
Maka penerapan hukum bodoh ini menimbulkan kemudlaratan yang sangat besar. Zina merajalela dimana-mana, padahal zina adalah dosa yang sangat besar. Maka jangan heran banyak sekali pernikahan yang dilangsungkan karena sang wanita telah berbadan dua dari hasil perzinahan, yang anehnya lagi, hal ini tidak membuat mereka, para pelaku, merasa malu??? 
Mereka yang berzina cenderung merasa bangga telah melakukan perbuatan zina. Secara kasat mata saja dapat dilihat di tempat umum antara dua orang lawan jenis asyik masyuk, yang dikategorikan mendekati zina itu.
Di tempat umum saja mereka asyik menikmati kelezatannya apalagi ketika mereka berduaan ditempat tersembunyi, pastilah lebih dekat lagi ke zina atau sudah melakukan zina itu (bagai benang memasuki lubang jarum). Kebanggaan berzina dengan orang lain dapat terekspresi dengan kerelaan orang-orang penzina ini mengabadikan momen tersebut secara digital.
Video dan foto mesum pun banyak beredar yang semula merupakan koleksi pribadi sekedar kenang-kenangan berzina dengan kekasih.Masya Allah. . .


Perzinahan di Legalkan di Indonesia 4.5 5 Fizzo's Blog 15/05/12 Ketika muncul kasus perzinahan di Indonesia, maka tak ada satu undang-undang pun yang dapat menjerat pelakunya. Karena dalam KUHP perzina...


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.