Hanya terjadi di Indonesia. Seorang yang pernah menjadi
narapidana kasus korupsi, bisa mendapat promosi jabatan setelah dia
keluar penjara.
Mantan Sekda
Kabupaten Bintan yang terbukti menyuap anggota DPR Al Amin Nasution
tersebut kini malah naik pangkat menjadi Kepala Dinas Kelautan dan
Perikanan di Provinsi Kepulauan Riau. Padahal Azirwan pernah divonis 2,5
tahun penjara.
Anehnya, Jubir Kemendagri
Reydonizar Moenoek, promosi itu tidak melanggar aturan. Dia menjelaskan,
menurut ketentuan pokok-pokok kepegawaian, PNS yang dituntut dan
divonis di bawah 4 tahun bisa kembali menerima hak-haknya sebagai PNS
setelah menjalani hukumannya, padahal pengangkatan Azirwan bisa melukai
rasa keadilan masyarakat karena mungkin saja pejabat tersebut melakukan korupsi lagi.
Mungkin kita sudah kehabisan orang jujur, sehingga koruptorpun masih bisa bekerja dan naik pangkat lagi.
Promosi untuk koruptor
19/11/12 on
Tidak ada komentar:
Posting Komentar