Hanya bisa di Indonesia

 on 06/10/12  


 

Gembong narkotika internasional, Adami Wilson (48) mengaku bisa terlepas dari hukuman mati jika menyetor uang Rp 3 miliar kepada orang tertentu. Pengakuan ini mengejutkan seiring Mahkamah Agung (MA) membebaskan pemilik pabrik narkotika Hengky Gunawan dari hukuman mati menjadi 15 tahun penjara.Harga putusan narkotika bervariasi. Hal ini tergantung barang bukti, ancaman dakwaan, kekayaan terdakwa hingga profesi seorang terdakwa.
Contohnya, harga putusan untuk herion dengan sabu-sabu berbeda-beda. Semakin berat kg-nya, harga putusan pun meningkat. Harga putusan tersebut dari ratusan juta rupiah hingga miliaran rupiah. Nilainya ratusan juta hingga miliaran rupiah.
 Adami Wilson juga tetap bisa mengendalikan perdagangan narkoba dari dalam lapas. Saat ini ada 64 orang terpidana kasus narkoba yang belum dieksekusi Kejaksaan Agung. Cuma bisa di Indonesia . . .
Hanya bisa di Indonesia 4.5 5 Fizzo's Blog 06/10/12   Gembong narkotika internasional, Adami Wilson (48) mengaku bisa terlepas dari hukuman mati jika menyetor uang Rp 3 miliar kepada orang ...


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.