Gembong teroris Dihukum Mati, Gembong Narkoba Bebas

 on 11/10/12  

Mahkamah Agung (MA) dianggap tidak konsisten bersikap soal hukuman mati di Indonesia.
MA dengan tegas menghukum mati Amrozi, Imam Samudera, dan Muklas ( teroris). Namun saat memutus 3 gembong narkoba dikatakan hukuman mati bertentangan dengan konstitusi dan HAM. Tidak ada equality before the law buat para gembong narkoba kalau hukuman mati dikatakan inkonstitusional namun buat yang lain tidak.


Deni Setia Maharwa alias Rapi Mohammed Majid sebelumnya dikenal sebagai bagian dari sinfikat gembong narkoba internasional.Deni dibekuk di Bandara Soekarno-Hatta Jakarta 12 Januari 2012 sebelum hendak menyelundupkan narkoba ke London. Menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Tangerang 22 Agustus 2012 Deni divonis hukuman mati yang dikuatkan dengan putusan kasasi MA yang dijatuhkan pada 18 April 2001.
Namun Deni mengajukan Peninjauan Kembali ke MA untuk meminta hukuman matinya dibatalkan. MA pun mengabulkan PK-nya.Sebelumnya MA juga telah membatalkan hukuman mati bagi pemilik pabrik ekstasi Hengky Kurniawan.Pemilik pabrik ekstasi Hengky Kurniawan ditangkap 23 Mei 2006 lalu di Surabaya.Hengky dijatuhi hukuman 15 tahun penjara oleh PN Surabaya.
Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi Surabaya memperberat hukuman jadi 18 tahun penjara.Di tingkat kasasi hukuman jadi hukuman mati namun MA menganulir dan mengubah hukuman mati Hengky menjadi 15 tahun penjara.
Gembong teroris Dihukum Mati, Gembong Narkoba Bebas 4.5 5 Fizzo's Blog 11/10/12 Mahkamah Agung (MA) dianggap tidak konsisten bersikap soal hukuman mati di Indonesia. MA dengan tegas menghukum mati Amrozi, Imam Samuder...


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.