Deni Setia Maharwa alias Rapi Mohammed Majid sebelumnya dikenal sebagai bagian dari sinfikat gembong narkoba internasional.Deni dibekuk di Bandara Soekarno-Hatta Jakarta 12 Januari 2012 sebelum hendak menyelundupkan narkoba ke London. Menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Tangerang 22 Agustus 2012 Deni divonis hukuman mati yang dikuatkan dengan putusan kasasi MA yang dijatuhkan pada 18 April 2001.
Namun Deni mengajukan Peninjauan Kembali ke MA untuk meminta hukuman matinya dibatalkan. MA pun mengabulkan PK-nya.Sebelumnya MA juga telah membatalkan hukuman mati bagi pemilik pabrik ekstasi Hengky Kurniawan.Pemilik pabrik ekstasi Hengky Kurniawan ditangkap 23 Mei 2006 lalu di Surabaya.Hengky dijatuhi hukuman 15 tahun penjara oleh PN Surabaya.
Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi Surabaya memperberat hukuman jadi 18 tahun penjara.Di tingkat kasasi hukuman jadi hukuman mati namun MA menganulir dan mengubah hukuman mati Hengky menjadi 15 tahun penjara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar