Indonesia merupakan negara dengan tingkat korupsi termasuk paling luas
di dunia. Indonesia juga merupakan negara dengan tingkat korupsi yang paling konsisten, dalam artian tiap tahun selalu ada kasus korupsi baru dimana kasus korupsi yang lama belum juga terselesaikan, atau terselesaikan tapi dengan hukuman ringan, jumlah
yang semakin besar, pemain-pemain baru, cara yang semakin canggih, dari tingkat RT sampai tingkatan pusat, individu maupun berjamaah, terwariskan dari generasi ke generasi, kebiasaan yang telah
membudaya dan ada pada setiap lapisan birokrasi di Indonesia.
beginilah kalau hukum warisan kapitalisme di berlakukan di Indonesia modern. Bayangkan, 67 tahun merdeka, Indonesia masih menggunakan hukum buatan penjajah.
Kasus muktahir adalah kasus Herlina Koibur yang mengaku bersalah telah menerima tips Rp 3
juta dari pembuatan speedboat di Kabupaten Supiori, Papua. Namun
sebagai PNS pemda itu dihukum 4 tahun penjara dan
denda Rp 200 juta atas perbuatannya tersebut.
bandingkan dengan kasus Mindo Rosalina Manullang yang dibui 2,5 tahun karena kasus
korupsi lebih dari Rp 9 miliar atau bandingkan dengan kasus mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Hari
Sabarno, dalam kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran (Damkar)
tahun 2003-2004 sebesar Rp 97,026 miliar yang juga dihukum 2,5 tahun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar