Kasus hukum aneh di Indonesia

 on 04/06/12  


Koruptor bisa lari ke luar negeri
Selama 10 tahun terakhir ada 45 koruptor yang melarikan diri ke luar negeri, 20 orang di antaranya ke Singapura. Indeks negara gagal yang salah satu parameternya adalah korupsi,  indeks korupsi Indonesia meningkat menjadi 0,8. Angka ini dianggap paling tinggi di negara-negara ASEAN, dan kebanyakan mereka para koruptor lari ke luar negeri adalah karena mudahnya mereka melewati imigrasi di Bandara yang terkenal sangat ketat.

Kasus Misran
Mantri desa, Misran, dipidana penjara 3 bulan oleh PN Tenggarong tahun 2009. Dia dihukum karena menolong orang tetapi dianggap salah karena bukan dokter. Putusan ini lalu dikuatkan oleh PT Samarinda, beberapa waktu setelah itu.

Akibat putusan pengadilan ini, 8 mantri memohon keadilan ke MK karena merasa dikriminalisasikan oleh UU Kesehatan. Lantas, MK mengabulkan permohonan Misran pada 27 Juni 2011. Akibat dikabulkannya permohonan ini, maka mantri desa di seluruh Indonesia boleh melayani masyarakat layaknya dokter atau apoteker dalam kondisi darurat.

MK menilai pasal 108 ayat (1) UU No 36/2009 bertentamgan dengan UUD 1945. Pasal yang tidak mempunyai kekuatan hukum yaitu sepanjang frase ” … harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan sesuai peraturan perundangan,”. 
Kasus Nenek Minah
Pada 19 November 2009, nenek Minah (55) dihukum oleh PN Purwokerto selama 1 bulan 15 hari penjara dengan masa percobaan 3 bulan. Dia dinyatakan bersalah karena memetik 3 buah kakao di perkebunan milik PT Rumpun Sari Antan (RSA), Ajibarang, Banyumas. Selama persidangan dengan agenda putusan berlangsung penuh keharuan. Bahkan ketua majelis hakim, Muslih Bambang Luqmono SH, terlihat menangis saat membacakan vonis.


Kasus Susu Formula Berbakteri
Kasus bermula pada 15 Februari 2008 IPB memuat di website mereka tentang adanya susu yang tercemar bakteri itu Enterobacter Sakazakii. Namun, pemerintah tidak membuka nama-nama merek susu tersebut. 

Lantas, salah seorang masyarakat, David Tobing, menggugat pemerintah atas sikap diam tersebut. Pada 26 April 2010, Mahkamah Agung (MA) memerintahkan Menkes cs mengumumkan ke publik nama-nama merek susu formula berbakteri tersebut. Bukannya mematuhi perintah MA, Menkes cs selalu berkelit. Meski kasus ini juga telah masuk ke parleman, hingga saat ini Menkes cs tetap bungkam.


Kasus Hendarman Supandji
Hukum Tata Negara seakan mendapat gempa hebat ketika MK permohonan judicial review UU Kejaksaan No 16/2004 yang diajukan mantan Menteri Hukum dan HAM Yuzril Ihza Mahendra pada 22 September 2009 lalu. Sebab, baru kali ini seorang Jaksa Agung, sepanjang sejarah ketatanegaraan Indonesia, bisa terjungkal lewat kepiawaian seorang warga negara, Yusril.

Lewat berbagai argumennya, Yusril bisa meyakinkan MK bahwa pengangkatan Hendarman illegal karena belum dilantik untuk masa periode kedua. MK memutuskan bahwa masa bhakti Jaksa Agung berakhir seiring habisnya masa jabatan Presiden.


Kasus Prita Mulyasari
Drama hukum Prita menjadi magnet semua pihak. Bahkan, seluruh calon presiden 2009 harus menyambangi Prita guna pencitraan kampanye. Pada 29 Desember 2009 silam, Majelis hakim PN Tangerang memutus bebas Prita Mulyasari dari tuntutan jaksa 6 bulan penjara. Alasan utama membebaskan Prita karena unsur dakwaan pencemaran nama baik tidak terbukti.


Namun, MA membalikan semuanya. MA mengabulkan kasasi jaksa dan menyatakan Prita Mulyasari bersalah dalam kasus pencemaran nama baik RS Omni Alam Sutera, Tangerang. Prita divonis 6 bulan, tapi dengan masa percobaan selama 1 tahun. Kasus ini lalu dimintakan upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK).

Kasus Reklamasi Pantai Jakarta
MA mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Dalam putusan kasasi tersebut, Kepmen No 14/200, KLH menilai reklamasi dan revitalisasi Pantai Utara (Pantura) tidak sah secara hukum. Artinya, seluruh aktivitas reklamasi pantai utara Jakarta illegal.

Mendapati putusan kasasi MA inim Pemprov DKI Jakarta bersama 6 perusahaan swasta yang melakukan reklamasi di Teluk Jakarta yaitu PT BME, PT THI, PT MKY, PT PJA, PT JP dan PT Pel II mengajukan perlawanan dengan mengajukan upaya hukum luar biasa PK. Anehnya, MA mengabulkan permohonan PK tersebut, bertolak belakang dengan putusan MA dalam kasasi.

Kasus Kriminalisasi Pemulung

PN Jakpus pada 3 Mei 2010 memvonis bebas Chairul Saleh seorang pemulung yang dituduh memiliki ganja seberat 1,6 gram. Pria 38 tahun ini dipaksa mengakui memiliki ganja oleh sejumlah oknum polisi ini.

Orang nomor 1 di tubuh Polri waktu itu, Jenderal Polisi Bambang Hendarso Danuri pun turun tangan untuk menindaklanjuti kasus dugaan rekayasa ini. Dia langsung menelpon Kapolda Metro Jaya Irjen Wahyono untuk meminta kepastian adanya rekayasa tersebut.

Dalam sidang disiplin Propam Polres Jakpus menjatuhkan hukuman kepada 4 polisi yang terlibat dalam rekayasa kasus kepemilikan ganja terhadap pemulung Chairul Saleh ini. Kanit Narkoba Polsek Kemayoran Aiptu Suyanto didemosi sedangkan penyidik Brigadir Rusli ditunda kenaikan pangkatnya selama 1 tahun. 

Kemudian Aiptu Ahmad Riyanto ditunda kenaikan pangkat selama satu tahun, serta dimutasi secara demosi. Dan untuk Brigadir Dicky ditempatkan ke tempat khusus selama 7 hari.


Kasus iPad
Dua terdakwa kasus penjualan iPad Randy Lester Samusamu dan Dian Yudha Negara, divonis bebas PN Jakpus, 25 Oktober lalu. Keduanya didakwa jaksa menjual iPad tidak berbuku manual bahasa Indonesia dan tidak bersertifikat. Namun dakwaan jaksa ini ditolak majelis hakim. Namun, jaksa ngotot dan mengajukan kasasi ke MA.
Kasus serupa masih bergulir di PN Jaksel dengan terdakwa Charlie Sianipar.

Kasus Dul Bayer 
Kasus yang menimpa Dul Bayer, seorang penjual besi tua di Surabaya. Pria 43 tahun ini telah divonis 4 tahun 3 bulan atas kasus hukum yang diklaim tidak pernah dilakukannya, -menyimpan narkotika.
Pengacara Dul Bayer, Ruly Syarif Hidayat mengatakan kliennya ditangkap polisi pada 10 Januari 2011 dengan tuduhan sebagai kurir narkoba jenis shabu. Polisi menemukan barang bukti 0.3 gram shabu di dalam jok sepeda motor yang saat itu dikendarainya. Padahal motor itu bukan milik Dul Bayer. "Perkara klien kami ini sarat dengan jebakan," ujar Ruly saat dihubungi, Senin, 21 Mei 2012.
Selain tuduhannya yang janggal, Ruly juga mengatakan indikasi rekayasa kasus kliennya semakin jelas ketika proses hukum berlanjut. Dalam dakwaan Jaksa Penuntut umum tertanggal 11 April 2011 perkara yang dituduhkan disebut berada dalam wilayah Pengadilan Negeri Jayapura. Padahal tempat kejadian berada di Surabaya.
Kesalahan sama kembali terjadi pada 3 Agustus 2011 saat hakim membacakan putusan terhadap Dul Bayer. Dalam berkas putusan hakim lagi-lagi disebutkan kasus Dul Bayer berada di wilayah hukum Pengadilan Negeri Jayapura. Putusan setebal 14 halaman itu pun disebut Ruly tidak satu pun yang menyebutkan adanya transaksi yang dilakukan kliennya.

Putusan Aneh Kasus Agusrin
Kisah Agusrin M. Najamuddin memperbanyak keanehan pelaksanaan hukum di negara kita. Gubernur Bengkulu yang telah divonis bersalah oleh Mahkamah Agung dalam kasus korupsi ini tetap berada di atas angin. Ia mendapat putusan sela dari pengadilan sehingga penggantinya tak bisa dilantik menjadi gubernur kendati sudah terbit keputusan presiden. 

Terpidana kasus korupsi pajak bumi dan bangunan sekaligus bea perolehan hak atas tanah dan bangunan itu terkesan berupaya dengan segala cara mempertahankan jabatannya. Lewat Pengadilan Tata Usaha Negara, ia menggugat Keputusan Presiden Nomor 40/P Tahun 2012 yang memberhentikan dirinya sebagai gubernur. Gugatan juga dilakukan terhadap Keputusan Presiden Nomor 48/P Tahun 2012 yang mengangkat Junaidi Hamsyah—sebelumnya wakil gubernur--sebagai Gubernur Bengkulu. 

Anehnya, pengadilan dengan sangat cepat mengeluarkan putusan sela atas gugatan itu. Dengan alasan agar kelak penggugat tidak dirugikan, hakim PTUN memerintahkan agar keputusan presiden mengenai pengangkatan Junaidi tersebut ditunda. Seakan berpacu dengan pemberlakuan keputusan presiden, hakim bahkan tidak sempat meminta penjelasan dari pihak penggugat dan tergugat sebelum mengeluarkan putusan. 

Putusan sela itu sulit diterima akal sehat karena sekarang Agusrin telah meringkuk di penjara untuk menjalani putusan kasasi. Ia divonis dengan hukuman empat tahun penjara dalam kasus korupsi yang merugikan negara sekitar Rp 21 miliar itu. Ditundanya pemberhentian tokoh Partai Demokrat itu dari jabatannya justru menimbulkan kekosongan pemerintahan. Provinsi Bengkulu tersandera karena tak bisa mengambil keputusan penting. 

Gara-gara sandal jepit
Seorang anak yang berada di bangku sekolah harus berurusan dengan hukum hanya gara-gara mencuri sandal milik seorang Briptu. Saya tidak akan menjelaskan di sini siapa nama Brimob tersebut. Yang saya ingin tulis adalah betapa ironisnya kondisi hukum di Indonesia sehingga menghukum seorang anak dengan alasan hanya karena mencuri sebuah sandal jepit. Makanya saya sendiri sangat prihatin dengan kejadian ini. Dan yang lucu dan unik adalah sandal yang dicuri AAL akan diganti dengan 1000 buah sandal hasil ide kreatif Solidaritas Sandal Jepit.
Kasus hukum aneh di Indonesia 4.5 5 Fizzo's Blog 04/06/12 Koruptor bisa lari ke luar negeri Selama 10 tahun terakhir ada 45 koruptor yang melarikan diri ke luar negeri, 20 orang di antaranya...


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.