Industri pelayaran domestik saat ini
dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) 10% ketika melakukan kegiatan
ekspor-impor sedangkan kapal asing tidak dikenakan pajak sehingga negara diperkirakan kehilangan devisa Rp241 triliun.
kapal asing yang tidak dikenakan PPN itu diperkirakan juga akan membuat
negara kehilangan pemasukan devisa hingga sebesar Rp241 triliun per
tahun.
sekitar 30 persen kegiatan ekspor-impor
dilakukan oleh kapal asing sedangkan kapal nasional diperkirakan hanya
menguasai atau mampu mengangkut sebesar 9 persen dari muatan
ekspor-impor. Dari sini dapat ditarik kesimpulan bahwa para pemangku kebijakan kita tidak mempunyai itikad baik untuk memajukan Industri pelayaran domestik dan tidak mempunyai pandangan jangka panjang bahwa selama kapal asing bebas berkeliaran mengangkut barang import, selama itu pula kita akan menjadi bangsa nett importir, bakal akan lebih banyak muncul Mall yang menjual barang import, dan selamanya kita menjadi bangsa konsumtif.
Rp241 triliun potensi kehilangan pajak dari industri pelayaran
11/12/12 on
Tidak ada komentar:
Posting Komentar